Pengertian politik luar negeri ialah Dalam UU No. 37 tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
dokumen ini kami terbitkan dalam bentuk power point untuk anda bisa lebih paham dan bisa mendorong prestasi anda untuk maju, dan anda bisa lebih muda mempelajarinya dirumah karna sudah tertuang dalam bentuk power point.
langsung saja link nya bisa kalian download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar